Hak-Hak Yang Dimiliki Anak Berkebutuhan Khusus

FAST DOWNLOADads
Download
Hak-hak Yang Dimiliki Anak Berkebutuhan Khusus - Postingan kali ini membumikan pendidikan akan memperlihatkan pengantar kepada sahabat-sahabat untuk mengkaji wacana hak anak berkebutuhan khusus berdasar pada peraturan perundangan. Untuk itu sahabat-sahabat diharapkan sanggup mencermatinya dengan baik mengenai uraian dan ilustrasi di bawah ini. Selain itu diharapkan pula untuk membaca banyak sekali referansi lain yang relevan dengan konteks bahasan pada postingan ini. Sehingga sahabat-sahabat membumikan pendidikan diharapkan akan bisa menjelaskan hak-hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus. Berikut uraiannya:

Ilustrasi
Seorang ibu mengantar Narni anaknya ke sebuah sekolah dasar negeri untuk mendaftarkan sebagai siswa gres di sekolah tersebut. Setelah memenuhi banyak sekali persyaratan manajemen maka Narni tercatat sebagai calon siswa sekolah, selanjutnya Narni mengikuti tes investigasi fisik dan diketahui kalau Narni mempunyai kelainan pada pendengarannya, maka dengan tegas sekolah menolak dan membatalkan Narni menjadi siswa sekolah, dengan alasan bahwa sekolah ini hanya untuk belum dewasa yang normal. Dengan perasaan kecewa ibu Narni pergi menuju ke sekolah khusus atau SLB bagi belum dewasa tunarungu untuk mendaftarkan Narni di sekolah khusus ini, tentu saja di sekolah khusus ini Narni sanggup diterima sebagai siswa alasannya memang sesuai dengan keadaan/kondisi Narni. Namun cita-cita ibu Narni semoga anaknya kelak sanggup berprestasi dan bisa bersaing dengan belum dewasa normal, serta sanggup diterima di sekolah umum tidak eklusif.

Dari ilustrasi kejadian tersebut di atas bergotong-royong semua insan diciptakan sama, hal ini sering didengungkan oleh banyak sekali pihak, tetapi dalam realita kehidupan terutama untuk belum dewasa berkebutuhan khusus masih merupakan suatu perjuangan, walapun telah memasuki alam demokrasi yang menghargai segala perbedaan dan menjunjung tinggi semua hak warga negara. Meskipun dalam pembukaan undang-undang dasar ungkapan kalimat persamaan hak telah ditegaskan, namun diharapkan interprestasi persamaan hak memperoleh kesempatan. Hal ini mengandung arti kesempatan memperoleh pendidikan bagi setiap warga negara, yang tidak membedakan-bedakan termasuk di dalamnya anak berkebutuhan khusus. Untuk itu perlu dikaji adakah hak-hak anak berkebutuhan khusus telah dituangkan dalam perangkat aturan perundangan?

Masih banyak permasalahan wacana persamaan kesempatan memperoleh pendidikan yang dipandang deskriminatif terhadap belum dewasa berkebutuhan khusus. Masih sangat sedikit forum pendidikan yang diperuntukan bagi belum dewasa berkebutuhan khusus menurut data dari direktorat PSLB anak berkebutuhan khusus yang telah mendapat layanan pendidikan gres 81.343 anak yang dilayani di sekolah khusus (SLB), sekolah inklusi dan percepatan berguru atau akselerasi, dari proyeksi jumlah anak berkebutuhan khusus 10% dari jumlah anak usia sekolah.

Dengan adanya fakta data tersebut menggambarkan adanya banyak sekali permasalahan wacana pendidikan anak berkebutuahan khusus, baik permasalahan tersebut tiba dari masyarakat, pemerintah maupun penyandang berkebutuahan khusus dan keluarganya. Selama cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus, masih negatif maka pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus juga belum sanggup memperoleh hak yang sama dengan masyarakat lainnya.

Persamaan hak bergotong-royong telah diatur dengan banyak sekali perangkat perundangan formal, tetapi permasalahannya tidak adanya sangsi yang terperinci terhadap pelanggaran peraturan yang ada, sehingga masih banyak belum dewasa berkebutuhan khusus yang belum memperoleh haknya. Contoh sebuah keluarga yang mempunyai anak cacat, bila ada sensus penduduk akan memperlihatkan data yang tidak benar adalah menyatakan bahwa keluarganya tidak ada yang cacat, alasannya abnormalitas dianggapnya sebagai sesuatu yang memalukan atau malu keluarga. Sebenarnya keluarga tersebut telah melanggar hak akan eksistensi anak cacat itu sendiri. Di bawah ini, membumikan pendidikan uraikan landasan yuridis formal yang membahas mengenai hak-hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus.

Landasan Yuridis Formal Anak Berkebutuhan Khusus

Hak-hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus berdasar pada landasan yuridis formal meliputi:
hak Yang Dimiliki Anak Berkebutuhan Khusus Hak-hak Yang Dimiliki Anak Berkebutuhan Khusus

  • UUD 1945 (Amandemen)
Pasal 31
ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”

  • UU No. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional :
Pasal 3
"Pendidikan Nasional berfungsi berbagi kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pasal 5
Ayat: (1): Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
ayat (2): Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus
ayat (3) : Warga negara di tempat terpencil atau udik serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus
ayat (4) : Warga negara yang mempunyai potensi kecerdasan dan istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Pasal 32
ayat (1): Pendidikan khusus merupakan merupakan pendidikan bagi penerima peserta didik yang mempunyai tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran alasannya kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa.
Ayat (2): Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi penerima didik di tempat terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, dan tidak bisa dari segi ekonomi.

  • UU No. 23 tahun tahun 2002 wacana Perlindungan Perlindungan Anak
Pasal 48
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.
Pasal 49
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang bau tanah wajib memperlihatkan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
Pasal 50
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 diarahkan pada :
a. Pengembangan perilaku dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik hingga mencapai potensi mereka yang optimal.
b. Pengembangan penghormatan atas hak asasi insan dan kebebasan asasi;
c. Pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional dimana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradabanperadaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;
d. Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggungjawab; dan
e. Pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.
Pasal 51
Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
Pasal 52
Anak yang mempunyai keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.
Pasal 53
1. Pemerintah bertanggung jawab untuk memperlihatkan biaya pendidikan dan/atau dukungan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di tempat terpencil.
2. Pertanggungjawaban pemerintah sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.

  • UU No. 4 1997 wacana Penyandang Cacat. Pasal (5 ) :
“Setiap penyandang cacat mempunyai dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”.

  • Deklarasi Bandung (Nasional) “ Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif ” 8-14 Agustus 2004
  1. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapat kesempatan saluran dalam segala aspek kehidupan, , baik dalam bidang pendidikan, kesehatan sosial, ,kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi generasi penerus yang handal.
  2. Menjamin setiap anak berkelainan dan anak anak berkebutuhan berkebutuhan khusus lainnya lainnya sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapat perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, tanpa perlakuan diskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun kultural

Dari banyak sekali perangkat perundangan yang telah ada tersebut ternyata masih belum menyadarkan masyarakat dan pelaku pendidikan memperlihatkan hak memperoleh pendidikan yang sama yang dimiliki anak berkebutuhan khusus. Pemerintah melalui departemen pendidikan nasional mngeluarkan himbauan adalah surat edaran dirjen Dikdasmen yaitu: Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No.380/C.C6/MN/2003 20 Januari 2003 perihal Pendidikan inklusi: menyelenggarakan dan berbagi di setiap kabupaten/kota sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA, SMK.

Demikianlah uraian mengenai Hak-hak Yang Dimiliki Anak Berkebutuhan Khusus. Semoga sanggup membuka wawasan sahabat-sahabat membumikan pendidikan wacana makhluk Allah yang unik ini.
FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url