Landasan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud)
Landasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) - Selamat pagi sobat membumikan pendidikan. Setelah usang tidak share postingan perihal pendidikan. Pada kesempatan kali ini, membumikan pendidikan akan memulai kembali share postingan yang mudah-mudahan bisa bermanfaat dan bisa menambah wawasan keilmuan sahabat-sahabat membumikan pendidikan khususnya bagi pendidik atau guru di forum pendidikan dasar (baca: PAUD). Sharing pagi ini, membumikan pendidikan akan mengulas mengenai landasan pendidikan anak usia dini.
Baca juga: Hakikat Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Kenapa harus mengulas landasan PAUD? Bagi segenap pendidik atau guru, mengetahui landasan pendidikan memang perlu dan sangat dianjurkan. Karena dengan mengetahui landasan pendidikan anak usia dini, sahabat-sahabat pendidik akan lebih profesional dalam mendidik anak didiknya tanpa mengganti atau bahkan menghilangkan talenta dan potensi serta fitrah anak. Juga akan bisa dan bisa mempertimbangkan treatment-treatment apa saja yang harus diberikan kepada anak supaya anak lebih aktif dalam belajarnya.
Baca juga: Sosok Utuh Kompetensi Guru PAUD
Ok eksklusif saja, di bawah ini landasan pendidikan anak usia dini (PAUD):
Baca juga: Hakikat Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Kenapa harus mengulas landasan PAUD? Bagi segenap pendidik atau guru, mengetahui landasan pendidikan memang perlu dan sangat dianjurkan. Karena dengan mengetahui landasan pendidikan anak usia dini, sahabat-sahabat pendidik akan lebih profesional dalam mendidik anak didiknya tanpa mengganti atau bahkan menghilangkan talenta dan potensi serta fitrah anak. Juga akan bisa dan bisa mempertimbangkan treatment-treatment apa saja yang harus diberikan kepada anak supaya anak lebih aktif dalam belajarnya.
Baca juga: Sosok Utuh Kompetensi Guru PAUD
Ok eksklusif saja, di bawah ini landasan pendidikan anak usia dini (PAUD):
Landasan PAUD
Landasan Filosofis PAUD
Didasarkan pada falsafah bangsa Indonesia “Pancasila”.
Landasan Yuridis PAUD
- Dalam pembukaan UUD tahun 1945, dinyatakan bahwa: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”. Selanjutnya pada Amandemen UUD tahun 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa: ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas proteksi dari kekerasan dan diskriminasi”.
- Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak pasal 9 Ayat 1 dinyatakan bahwa: ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1 ayat 14 menyatakan bahwa: “Pendidikan anak usia dini ialah suatu upaya pelatihan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui proteksi rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut".
- Sedangkan pada pasal 28 perihal Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidikan anak usia dini sanggup diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, nonformal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal: Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”
- Berbeda dengan pernyataan di atas, Bredekamp dan Copple (1997) mengemukakan bahwa, pendidikan anak usia dini meliputi banyak sekali aktivitas yang melayani anak dari lahir hingga dengan usia delapan tahun yang dirancang untuk meningkatkan perkembangan intelektual, sosial, emosi, bahasa, dan fisik anak.
- Dalam dokumen Permendiknas nomor 58 tahun 2009 perihal Standar Pendidikan Anak Usia Dini, dinyatakan bahwa “Standar tingkat pencapaian perkembangan berisi kaidah pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun. Tingkat perkembangan yang dibutuhkan sanggup dicapai anak pada setiap tahap perkembangannya, bukan merupakan suatu tingkat pencapaian kecakapan akademik
Landasan Keilmuan PAUD
Konsep keilmuan PAUD bersifat isomorfis, artinya kerangka keilmuan PAUD dibangun dari interdisiplin ilmu yang merupakan adonan dari beberapa displin ilmu, di antaranya: psikologi, fisiologi, sosiologi, ilmu pendidikan anak, antropologi, humaniora, kesehatan, dan gizi serta neuro-sains atau ilmu perihal perkembangan otak insan (Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 10).
Berdasarkan tinjauan secara psikologi dan ilmu pendidikan, masa usia dini merupakan masa peletakan dasar atau fondasi awal bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Apa yang diterima anak pada masa usia dini, apakah itu makanan, minuman, serta stimulasi dari lingkungannya memperlihatkan donasi yang sangat besar pada pertumbuhan dan perkembangan anak pada masa itu dan kuat besar terhadap pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya.
Pertumbuhan dan perkembangan anak tidak sanggup dilepaskan kaitannya dengan perkembangan struktur otak. Dari segi empiris banyak sekali penelitian yang menyimpulkan bahwa pendidikan anak usia dini sangat penting, sebab pada waktu insan dilahirkan, berdasarkan Clark (dalam Yuliani Nurani Sujono, 2009) kelengkapan organisasi otaknya mencapai 100 – 200 milyard sel otak yang siap dikembangkan dan diaktualisasikan untuk mencapai tingkat perkembangan optimal, tetapi hasil penelitian menyatakan bahwa hanya 5% potensi otak yang terpakai sebab kurangnya stimulasi yang berfungsi untuk mengoptimalkan fungsi otak.
Usia dini (lahir – 6 tahun) merupakan masa perkembangan dan pertumbuhan yang sangat memilih bagi anak di masa depannya atau disebut juga masa keemasan (the golden age) namun sekaligus periode yang sangat kritis yang memilih tahap pertumbuhan dan perkembangan anak selanjutnya.
Hasil penelitian/kajian ilmiah di bidang Neorologi oleh Osbon, White, Bloom menyatakan bahwa: perkembangan intelektual/kecerdasan anak pada usia:
- 0 – 4 tahun mencapai 50 %
- 0 – 8 tahun mencapai 80 %
- 0 – 18 tahun mencapai 100 %
Sedangkan pertumbuhan fisik otak anak pada usia:
- 0 tahun mencapai 25 %
- 6 tahun mencapai 85 %
- 12 tahun mencapai 100 %
Jadi, anggapan bahwa pendidikan gres bisa dimulai sesudah usia SD tidak benar, bahkan pendidikan yang dimulai pada usia Taman Kanak-kanak (4-6 tahun) pun bersama-sama sudah terlambat. Pernyataan Jean Piaget (1972, p. 27) perihal bagaimana anak belajar:
“anak seharusnya bisa melaksanakan percobaan dan penelitian sendiri. Guru, tentu saja, bisa menuntun belum dewasa dengan menyediakan bahan-bahan yang tepat, tetapi yang terpenting biar anak sanggup memahami sesuatu, ia harus membangun pengertian itu sendiri, ia harus menemukannya sendiri”.
Demikianlah uraian mengenai Landasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Semoga bisa menambah wawasan keilmuan sahabat-sahabat membumikan pendidikan perihal pendidikan anak usia dini (PAUD).