Menciptakan Iklim Sekolah Yang Kondusif Dan Nyaman Dengan 5 Permendikbud

FAST DOWNLOADads
Download
Pada postingan kali ini akan mengulas mengenai bagaimana membuat iklim sekolah yang kondusif dan nyaman. Adapun yang menjadi prinsip atau landasan untuk membuat atmosfer tersebut ialah dengan 5 (lima) Permendikbud. Sudah menjadi maklum bahwa dalam kehidupan ini kita dituntut untuk terus berjalan bahkan bila dibutuhkan harus berlari. Karena kehidupan ini tidak akan berubah ketika kita hanya membisu dan tidak melaksanakan inovasi-inovasi yang sistematis.

Berhubungan dengan bagaimana membuat iklim sekolah yang kondusif dan nyaman, kita sadari bahwa setiap individu, organisasi, bahkan forum pendidikan niscaya mempunyai kiprah dan tanggung jawab yang harus diimplemtasikan untuk mencapai tujuannya. Dalam hal ini sekalah dengan seluruh perangkat-perangkatnya dari mulai kepala sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan, hingga pada penjaga sekolah juga harus melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya untuk membuat iklim sekolah yang kondusif dan nyaman. Oleh alasannya ialah itu, pemerintah membuat peraturan atau rambu-rambu yang harus sekolah aplikasikan berupa Permendikbud mengenai hal tersebut. Rambu-rambu ini dimaksudkan tidak lain hanya untuk mensupport keberhasilan siswa dalam belajar.

Baca juga: Memahami Sekolah Sebagai Sebuah Sistem

Ide ihwal sekolah yang efektif sebagian muncul sebagai reaksi dan tantangan terhadap tuduhan bahwa madrasah atau sekolah dan guru bukanlah merupakan faktor penentu keberhasilan siswa (Creemers dan Reezigt, 1996; Reynolds, 1985). Jurnal-jurnal penelitian pendidikan tahun 60-an dan pertengahan 70-an secara umum memuat hasil penelitian yang mengatakan bahwa kamampuan kognitif dan prestasi siswa lebih bergantung kepada kemampuan intelektual bawaan dan latar belakang keluarga ketimbang guru dan sekolah tempat mereka belajar. Tetapi studi ulang mendalam terhadap jurnal-jurnal tersebut mengatakan sebaliknya. Lalu peraturan atau rambu-rambu apa saja yang pemerintah buat sebagai perjuangan untuk membuat iklim sekolah yang kondusif dan nyaman itu? Berikut ini 5 Permendikbud sebagai prinsip membuat sekolah yang kondusif dan nyaman.

Baca juga: Tantangan Masa Depan Dalam Mempersiapkan Pendidikan Berkualitas

Prinsip Menciptakan Sekolah Aman dan Nyaman

Setidaknya ada lima regulasi yang dikeluarkan Kemendikbud untuk mendukung terciptanya suasana sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang dikeluarkan pada tahun 2015 dan 2016.
 Pada postingan kali ini  akan mengulas mengenai bagaimana menciptaka Menciptakan Iklim Sekolah yang Aman dan Nyaman dengan 5 Permendikbud
Kelima Permendikbud yang diterbitkan untuk mewujudkan sekolah kondusif dan nyaman ialah Permendikbud No. 23 Tahun 2015 ihwal Penumbuhan Budi Pekerti, Permendikbud No. 64 Tahun 2015 ihwal Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, Permendikbud No. 82 Tahun 2015 ihwal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 ihwal Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, dan Permendikbud No. 18 Tahun 2016 ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Permendikbud No. 23 Tahun 2015 mengatur ihwal acara sehari-hari di sekolah yang harus diterapkan, antara lain membaca buku non-pelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional dikala memulai pelajaran, serta mengakhiri pelajaran dengan menyanyikan lagu daerah.

Permendikbud No. 64 Tahun 2015 ihwal Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah bertujuan untuk membuat lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Untuk mendukung tempat tanpa rokok di lingkungan sekolah, sekolah wajib memasang tanda tempat tanpa rokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah juga wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan penerima didik yang merokok di sekolah.

Permendikbud No. 82 Tahun 2015 ihwal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk membuat kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan. Permendikbud ini juga mengatur hukuman yang bisa dikenakan terhadap penerima didik yang melaksanakan tindakan kekerasan, atau hukuman terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, bila masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya. Selain itu, sekolah juga diwajibkan memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang gampang diakses oleh penerima didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat.

Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, mengatur semoga buku yang dipakai di sekolah memuat Informasi ihwal pelaku penerbitan pada bab selesai buku, ayitu berupa gosip ihwal Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai yang antara lain meliputi: nama lengkap, gelar akademis, riwayat pendidikan, alamat kantor atau alamat rumah, nomor telepon kantor dan/atau telepon genggam, akun facebook, dan alamat posel (email).

Dan yang terbaru ialah Permendikbud No. 18 Tahun 2016 ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Permendikbud ini khusus mengatur ihwal larangan tindakan perploncoan yang kerap terjadi di masa orientasi siswa dikala tahun pelajaran gres dimulai.

Demikianlah ulasan mengenai Menciptakan Iklim Sekolah yang Aman dan Nyaman dengan 5 Permendikbud. Semoga bisa dipahami dan diimplementasikan sekolah dalam rangka membuat sekolah yang kondusif dan nyaman guna mendukung keberhasilan mencar ilmu siswanya. 
FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url