Landasan (Dasar Hukum) Pendidikan Anak Usia Dini (Paud)

FAST DOWNLOADads
Download
Landasan (Dasar Hukum) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) - Postingan kali ini, membumikan pendidikan akan share mengenai landasan pendidikan anak usia dini. Sudah kita maklumi bersama bahwa pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini yang pada hakekatnya ialah pendidikan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak secara menyeluruh atau menekankan pada pengembangan seluruh aspek kepribadian anak.

Melalui PAUD, anak dibutuhkan sanggup membuatkan segenap potensi yang dimilikinya antara lain: agama, kognitif, sosial-emosional, bahasa, motorik bergairah dan motorik halus, serta kemandirian; mempunyai dasar-dasar aqidah yang lurus sesuai dengan aliran agama yang dianutnya, mempunyai kebiasaan-kebiasaan sikap yang diharapkan, menguasai sejumlah pengetahuan dan keterampilan dasar sesuai dengan kebutuhan dan tingkat perkembangannya, serta mempunyai motivasi dan sikap berguru yang positif.


Apa bekerjsama landasan dari pendidikan anak usia dini? Karena bagaimana pun setiap forum mempunyai landasan atau dasar aturan yang menaunginya. Apalagi PAUD ialah sebuah forum pendidikan. Oleh lantaran itulah membumikan pendidikan akan share hal tersebut yakni ihwal landasan pendidikan anak usia dini. Berikut uraiannya.

Dasar Hukum Pendidikan Anak Usia Dini

Di bawah ini, membumikan pendidikan akan uraikan 3 (tiga) landasan pendidikan anak usia dini.

 membumikan pendidikan akan share mengenai landasan pendidikan anak usia dini Landasan (Dasar Hukum) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  • Landasan Yuridis
Pendidikan Anak Usia Dini merupakan bab dari pencapaian tujuan pendidikan nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 ihwal Sistem Pendidikan Nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan membuatkan insan Indonesia seutuhnya yaitu insan yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, mempunyai pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan berdikari serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Selanjutnya pada Pasal 28B Ayat 2 dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas proteksi dari kekerasan dan diskriminasi, sedangkan pada Pasal 28 C Ayat 2 dinyatakan bahwa setiap anak berhak membuatkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Selanjutnya menurut UU RI Nomor. 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini ialah suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui dukungan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Sedangkan pada pasal 28 ihwal Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa (1) Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan Anak usia dini sanggup diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Selanjutnya menurut UU RI Nomor. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 ihwal Perlindungan Anak dinyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
  • Landasan Filosofis
Pendidikan anak usia dini juga harus diubahsuaikan dengan nilai-nilai yang dianut oleh lingkungan disekitarnya yang mencakup faktor budaya, keindahan, kesenian dan kebiasaan-kebiasaan sosial yang sanggup dipertanggung jawabkan.

Merupakan peletak dasar atau pondasi awal bagi pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya. Dibutuhkan situasi dan kondisi yang aman pada ketika memperlihatkan stimulasi dan upaya-upaya pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan anak yang berbeda satu dengan yang lainnya (individual differences).

Ontologis, anak sebagai makhluk individu yang mempunyai aspek biologis (adanya perkembangan fisik yang berubah dari waktu ke waktu yang membutuhkan makanan, gizi, dll), psikologis (adanya perasaan-perasaan tertentu yang terbentuk lantaran situasi, seperti: senang, sedih, marah, kecewa, dihargai, dan sebagainya), sosiologis (anak membutuhkan sobat untuk bermain), antropologis (anak hidup dalam suatu budaya dari mana ia berasal).

Epistomologis, pembelajaran pada anak usia dini haruslah memakai konsep berguru sambil bermain (learning by playing), berguru sambil berbuat (learning by doing), dan berguru melalui stimulasi (learning by stimulating).

Aksiologis, isi kurikulum haruslah benar dan sanggup dipertanggungjawabkan dalam rangka optimalisasi seluruh potensi anak (etis) dan bekerjasama dengan nilai seni, keindahan dan keselarasan yang mengarah pada kebahagiaan dalam kehidupan anak sesuai dengan akar budaya di mana mereka hidup (estetika) serta nilai-nilai agama yang dianutnya.
  • Landasan Keilmuan
Pendidikan anak usia dini intinya harus mencakup aspek keilmuan yang menunjang kehidupan anak dan terkait dengan perkembangan anak. Konsep keilmuan PAUD bersifat isomorfis artinya kerangka keilmuan PAUD dibangun dari interdisiplin ilmu yang merupakan adonan dari beberapa disiplin ilmu, diantaranya: psikologi, fisiologi, sosiologi, ilmu pendidikan anak, antropologi, humaniora, kesehatan, dan gizi serta neurosains (ilmu ihwal perkembangan otak manusia). Dalam membuatkan potensi berguru anak, harus diperhatikan aspek-aspek pengembangan yang akan dikembangkan sesuai dengan disiplin ilmu yang saling bekerjasama dan terintegrasi sehingga dibutuhkan anak sanggup menguasai beberapa kemampuan dengan baik.


Selanjutnya menurut aspek pedagogis, masa usia dini merupakan masa peletak dasar atau pondasi awal bagi pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya. Artinya masa kanak-kanak senang merupakan dasar keberhasilan di masa tiba dan sebaliknya. Agar pertumbuhan dan perkembangan tercapai secara optimal, dibutuhkan situasi dan kondisi yang aman pada ketika memperlihatkan stimulasi dan upaya-upaya pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan anak (individual differences).

Demikianlah uraian singkat perihal landasan atau dasar aturan pendidikan anak usia dini. Semoga sanggup menambah wawasan sahabat-sahabat membumikan pendidikan ihwal pendidikan anak usia dini dan bisa bermanfaat.

FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url