Urgensi Profesionalisme Dalam Pendidikan Di Indonesia
Setelah pada postingan sebelumnya telah uraikan bahwa istilah profesi itu ternyata mengandung banyak sekali makna dan pengertian. Salah satunya berdasarkan Hornby bahwa profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas sesuatu kebenaran (ajaran agama) atau dapat dipercaya seseorang (Hornby, 1962). Untuk lebih detail mengenai pengertian profesi sanggup baca postingan Konsep Dasar dan Pengertian Profesi dalam Pendidikan
Maka sanggup sahabat-sahabat pahami bahwa profesionalitas seseorang sangat urgen dalam semua segi kehidupan, termasuk dalam jabatan guru. Kenapa? Karena akan sanggup meningkatkan martabat dan harkat guru di satu sisi, dan pada sisi yang lain akan sanggup meningkatkan mutu dan tujuan pendidikan di negara kita, Indonesia.
Maka sanggup sahabat-sahabat pahami bahwa profesionalitas seseorang sangat urgen dalam semua segi kehidupan, termasuk dalam jabatan guru. Kenapa? Karena akan sanggup meningkatkan martabat dan harkat guru di satu sisi, dan pada sisi yang lain akan sanggup meningkatkan mutu dan tujuan pendidikan di negara kita, Indonesia.
Urgensi Profesionalisme
Pada dasarnya profesionalisme dan sikap professional itu merupakan motivasi intrinsik yang ada pada diri seseorang sebagai pendorong untuk berbagi dirinya menjadi tenaga profesional. Motivasi intrinsik tersebut akan berdampak pada munculnya etos kerja yang unggul (exellence) yang ditunjukkan dalam lima bentuk kerja sebagai berikut:
- Keinginan untuk selalu menampilkan sikap yang mendekati standar ideal
Berdasarkan kriteria ini, terperinci bahwa guru yang mempunyai profesional tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan standar ideal akan mengidentifikasikan dirinya kepada figur yang dipandang mempunyai standar ideal.
- Meningkatkan dan memelihara gambaran profesi
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara gambaran profesi melalui perwujudan sikap profesional. Perwujudan dilakukan melalui banyak sekali cara, penampilan, cara bicara, penggunaan bahasa, postur, sikap hidup sehari-hari, relasi antar pribadi, dan sebagainya.
- Memanfaatkan setiap kesempatan pengembangan profesional
Berdasarkan kriteria ini, para guru diperlukan selalu berusaha mencari dan memanfaatkan kesempatan yang sanggup berbagi profesinya. Berbagai kesempatan yang sanggup dimanfaatkan antara lain: (a) mengikuti kegiatan ilmiah ibarat lokakarya, seminar, dan sebagainya, (b) mengikuti penataran atau pendidikan lanjutan, (c) melaksanakan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, (d) menelaah kepustakaan, menciptakan karya ilmiah, serta, serta (e) memasuki organisasi profesi.
- Mengejar kualitas dan keinginan dalam profesi
Hal ini mengandung makna bahwa profesionalisme yang tinggi ditunjukkan dengan adanya upaya untuk selalu mencapai kualitas dan keinginan sesuai dengan aktivitas yang telah ditetapkan. Guru yang mempunyai profesionalisme tinggi akan selalu aktif dalam seluruh kegiatan dan perilakunya untuk menghasilkan kualitas yang ideal. Secara kritis, ia akan selalu mencari dan secara aktif selalu memperbaiki din untuk memperoleh hal-hal yang lebih baik dalam melaksanakan tugasnya.
- Memiliki pujian terhadap profesinya
Profesionalisme ditandai dengan kualitas derajat pujian akan profesi yang dipegangnya. Dalam kaitan ini, diperlukan semoga para guru mempunyai rasa besar hati dan percaya diri akan profesinya. Rasa besar hati ini ditunjukkan dengan penghargaan akan pengalamannya di masa lalu, berdedikasi tinggi terhadap tugas-tugasnya sekarang, dan meyakini akan potensi dirinya bagi perkembangan di masa depan.
UU Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen menempatkan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sangat urgen alasannya yakni berfungsi untuk meningkatkan martabat guru sendiri dan meningkatkan mutu pendidikan nasional. Ini tertera pada pasal 4:
Kedudukan guru sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan kiprah guru sebagai biro pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Selanjutnya Pasal 6 menyatakan tujuan menempatkan guru sebagai tenaga professional yaitu:
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi akseptor didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwakepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Demikianlah ulasan mengenai Urgensi Profesionalisme dalam Pendidikan di Indonesia. Semoga sanggup bermanfaat dan sanggup menjadi materi refleksi untuk sahabat-sahabat yang telah mendapat amanat sebagai guru, sudah sejauhmana sahabat-sahabat sudah menampilkan profesionalisme ini dalam profesi yang telah sahabat-sahabat miliki sekarang.