Tuntutan Menjadi Guru Yang Profesional

FAST DOWNLOADads
Download
Guru yang Profesional - Hampir satu dasawarsa, pemerintah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk membayar derma profesi guru yang mempunyai akta profesi, sehingga menjadi alasan bagi masyarakat untuk menuntut pembelajaran yang berkualitas dari guru yang telah bersertifikat profesi. Dari sekitar 2,7 juta guru yang ada di Indonesia terdapat sekitar 735.000 guru yang telah mempunyai akta profesi. Pada tahun 2013 dana 4,6 triliun kembali ke kas Negara lantaran tidak terserap untuk dibayarkan oleh daerah. Konon, pada tahun 2014 yang lalu, pemerintah telah menyiapkan dana lebih dari 56 triliun untuk membayar derma profesi guru dengan impian supaya mutu pendidikan sanggup meningkat. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, apakah dengan sertifikasi profesi guru kualitas pendidikan dijamin meningkat?

Dari hasil penelitian yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional memperlihatkan bahwa kualitas professionalitas guru sesudah mendapat derma profesi tidak meningkat. Program sertifikasi tidak menawarkan pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kualitas kinerja guru dalam kegiatan berguru mengajar. Peningkatan kesejahteraan guru melalui sertifikasi tidak berjalan lurus dengan peningkatan kualitas pembelajaran yang dilaksanakan para guru.

Baca juga: Sertifikasi Guru antara Mutu dan Kegalauan

Keadaan ini tentunya amat ironis, mengingat amanat konstitusi wacana hakikat dan tujuan pendidikan bukan hanya merupakan pilar terpenting dalam upaya mencerdaskan bangsa, juga merupakan syarat mutlak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan;
Setiap orang berhak membuatkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia.

Guru Ujung Tombak Pendidikan

 pemerintah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk membayar derma profesi guru ya Tuntutan menjadi Guru yang Profesional
Guru merupakan elemen kunci dalam system pendidikan di sekolah. Komponen apapun yang ada di sekolah, mulai dari kurikulum, sarana prasarana, media, hingga biaya yang tinggi tidak akan banyak berarti apabila esensi pembelajaran yaitu interaksi guru dengan penerima didik tidak berkualitas. Komponen lain menyerupai kurikulum, sarana pendidikan, biaya, dan media pembelajaran yang dipakai di sekolah gres akan hidup dan berfungsi dengan optimal apabila dilaksanakan oleh guru yang professional dan berkualitas. Begitu pentingnya tugas guru dalam mentransformasikan input-input pendidikan, hingga para pakar mengatakan, di sekolah tidak akan mengalami perubahan atau peningkatan kualitas tanpa adanya perubahan dan peningkatan professionalitas dan kualitas guru yang mengelola pembelajaran.

Baca juga: Harapan Besar Bangsa Terhadap Guru

Pembelajaran merupakan jiwa institusi pendidikan yang mutunya wajib ditingkatkan terus menerus. Hal ini sanggup dimengerti lantaran penerima didik mendapat pengalaman berguru formal terbanyak di dalam proses pembelajaran di sekolah. Kondisi ini menuntut semua pihak untuk menyadari akan pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutkan yang menempatkan guru sebagai ujung tombaknya. Oleh lantaran itu, profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat dan berkualitas. Guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan, yaitu membuat insan Indonesia yang cerdas, komprehensif, dan kompetitif.

Baca juga: Tugas dan Tanggung Jawab Guru dalam Pembelajaran

Sayangnya, dalam kultur masyarakat Indonesia hingga ketika ini pekerjaan guru masih cukup tertutup. Bahkan atasan guru menyerupai kepala sekolah dan pengawas sekolah pun tidak gampang untuk mendapat data dan mengamati realitas keseharian performance guru di hadapan penerima didik. Adanya aktivitas kunjungan kelas oleh kepala sekolah atau pengawas juga tidak sanggup mendeskripsikan kualitas pembelajara yang dilaksanakan guru secara utuh. Tidak jarang guru berusaha menampilkan kinerja terbaiknya, baik pada aspek perencanaan maupun pelaksanaan pembelajaran hanya pada ketika dikunjungi. Selanjutnya guru akan kembali bekerja menyerupai sedia kala, kadang tanpa persiapan yang matang serta tanpa semangat dan antusiasme yang tinggi, ini realitas dunia pendidikan di Negeri ini bukan sebatas goresan pena kosong.

Ketika kualitas pendidikan menurun, guru cenderung mencari kambing hitam untuk menutupi rendahnya kualitas pembelajaran yang dilaksanakannya. Ketika hasil berguru siswa rendah, guru sering hanya menyalahkan penerima didik sebagai orang yang malas belajar, tanpa pernah mau mengevaluasi kualitas pembelajaran yang dilaksanakannya. Padahal kalau kita mau jujur, mau bertanya pada diri sendiri, mau merenung dan merefleksikan secara objektif, ada kemungkinan akan berpulang pada diri guru sendiri. Hasil pendidikan yang rendah tidak selamanya disebabkan oleh penerima didik yang malas belajar. Meskipun berkaitan dengan factor penerima didik, guru masih perlu bertanya pada dirinya sendiri, apakah beliau telah melakukan pembelajaran yang sanggup merangsang semangat berguru penerima didiknya? Jika tidak, maka tidaklah layak kalau seorang guru menyalahkan penerima didiknya. Tidak ada kualitas hasil berguru penerima didik yang rendah, kecuali kualitas pelaksanaan pembelajaran yang rendah pula.

Jika rendahnya kualitas pembelajaran yang dilaksanakan disebabkan oleh rendahnya tingkat kesejahteraan guru, maka aktivitas sertifikasi seharusnya merupakan balasan semua itu. Program sertifikasi guru yang sudah dimulai semenjak tahun 2005 intinya dimaksudkan untuk mengangkat profesi guru sembari meningkatkan kesejahteraan mereka dengan mengangkat pekerjaan guru sebagai suatu profesi dengan standar honor yang baik.

Sertifikasi pendidik merupakan bukti formal sebagai ratifikasi Negara yang diberikan kepada para guru dan dosen yang memenuhi syarat sebagai tenaga yang professional (baca: UU Nomor 14 Tahun 2005). Guru sebagai tenaga professional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya sanggup dilakukan oleh seseorang yang mempunyai pendidikan dan kompetensi keguruan yang memadai.

Demikianlah ulasan mengenai tuntutan menjadi guru yang profesional. Semoga sanggup menggugah jiwa dan hati sahabat-sahabat membumikan pendidikan. Dan terakhir semoga sanggup menginspirasi dan bermanfaat.
FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url